Dalam bab tujuan penerbitan Pergub 41 tahun 2020 itu, tertulis bahwa aturan itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing) di masa pandemi Virus Corona atau covid-19 itu.
Baca Juga: Lupakan Rivalitas, Conor McGregor Ucap Doa dan Simpati pada Kesehatan Ayah Khabib Nurmagomedov
"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19)," ujar Anies.
Selain itu Pergub itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB.
Pergub itu diteken Anies pada bulan lalu, tepatnya Rabu, 30 April 2020 dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama dan baru diunggah hari ini Senin, 11 Mei 2020 di situs resmi jdih.jakarta.go.id.***