Modal KTP, Dapatkan STB Gratis dari Kominfo, Simak Syarat dan Jadwal Pembagian

- 3 Maret 2022, 10:21 WIB
Untuk cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo hanya dengan menggunakan KTP, simak syarat serta jadwal pembagian ini.
Untuk cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo hanya dengan menggunakan KTP, simak syarat serta jadwal pembagian ini. /Kominfo/Pixabay/

PR DEPOK - Simak cara dapat STB (set top box) gratis dari Kominfo hanya modal KTP, lengkap dengan syarat dan jadwal pembagian.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai membagikan perangkat set top box atau STB TV digital kepada masyarakat secara gratis per tanggal 15 Maret 2022 mendatang.

Pembagian STB gratis dari Kominfo adalah langkah awal untuk mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital, karena mulai 30 April 2022, seluruh siaran TV analog di 166 kabupaten/kota akan dimatikan.

Migrasi dari TV analog ke TV Digital atau yang disebut sebagai analog switch off (ASO) ini akan dilakukan secara bertahap mulai April 2022, Agustus 2022, dan November 2022.

Baca Juga: Segera Cek! Info Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 Ditandai dengan 2 Hal Ini

Perangkat set top box gratis ini akan diberikan kepada rumah tangga miskin yang sudah memiliki pesawat televisi dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial.

Pembagian tahap pertama akan dilaksanakan pada 15 Maret 2022 sampai 30 April 2022 kepada masyarakat yang tinggal di wilayah ASO Tahap I.

Sebelum mendaftar untuk dapat STB gratis dari Kominfo, masyarakat harus telah memenuhi syarat berikut:

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah