Soal Perpanjangan PSBB dan Sambut New Normal, Anies Baswedan: Yang Menentukan Bukan Pemerintah

- 28 Mei 2020, 11:23 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan.*
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT – Virus Corona atau COVID-19 hingga saat ini masih melanda negara mayoritas dunia tak terkecuali Indonesia.

Sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pertama kali pada Senin, 2 Maret 2020 jumlah kasus Virus Corona di tanah air terus mengalami peningkatan.

Sejumlah upaya telah ditempuh oleh pemerintah untuk menekan laju virus yang diduga pertama kali ditemukan di Wuhan, Tiongkok ini mulai dari social distancing, tes massal hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Dinilai Mampu Kendalikan Penyebaran Corona, Ridwan Kamil: Jabar Siap Adaptasi dengan New Normal

Terbaru, pemerintah berencana akan melonggarkan kebijakan PSBB yang diterapkan pada sejumlah wilayah di tanah air dan menggatinya dengan istilah yang disebut sebagai ‘New Normal’ untuk menjalankan kembali roda perekonomian dalam negeri.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah usai mendapatkan pernyataan dari WHO kemungkinan Virus Corona tidak akan hilang.

DKI Jakarta sebagai salah satu percontohan ‘New Normal’ yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Kematian Akibat Virus Corona di Amerika Serikat Lampaui 100.000 Orang

Kendati demikian, PSBB tahap III yang akan berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang ini berpotensi diperpanjang.

Hal itu dikatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun resmi Instagramnya.

Yang menentukan PSBB diperpanjang atau tidak sebenarnya bukan saya, bukan pemerintah, bukan para ahli. Yang menentukan adalah perilaku masyarakat di wilayah PSBB,” tulisnya.

Baca Juga: 40 Juta Tenaga Medis Dunia Serukan Perbaikan Iklim di Tengah Pandemi, WHO Terbitkan 6 Manifesto

Bila seluruh masyarakat di wilayah PSBB memilih untuk taat, maka PSBB-nya bisa segera berakhir. Bila masyarakatnya tidak taat, terpaksa PSBB diperpanjang,” imbuhnya.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemprov DKI Jakarta melakukan kebijakan pengetatan keluar masuk orang selama #PSBBJakarta.⁣ ⁣ Pergub DKI No. 47 tahun 2020 mengatur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hanya akan diberikan untuk perjalanan kedinasan dan 11 sektor yang mendapat pengecualian selama PSBB.⁣ ⁣ Untuk dapat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus mengurusnya di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.⁣ ⁣ Bila tidak memiliki SIKM maka tunda dulu keberangkatan ke Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan akan diperintahkan diputar balik ke daerah asal.⁣ ⁣ Bagi yang harus putar balik mungkin merasa tidak nyaman, tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini kita biarkan, bila kita biarkan orang keluar masuk itu artinya kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang telah berada di rumah selama 2 bulan PSBB, cara kita menghargai kerja keras mereka adalah dengan melindungi wilayah Jakarta dari keluar masuk masyarakat.⁣ ⁣ Yang menentukan PSBB diperpanjang atau tidak sebenarnya bukan saya, bukan pemerintah, bukan para ahli. Yang menentukan adalah perilaku masyarakat di wilayah PSBB.⁣ ⁣ Bila seluruh masyarakat di wilayah PSBB memilih untuk taat, maka PSBB-nya bisa segera berakhir. Bila masyarakatnya tidak taat, terpaksa PSBB diperpanjang.

A post shared by Anies Baswedan (@aniesbaswedan) on

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x