PR DEPOK - Penulisan nama di Kartu Keluarga atau KK terkadang bisa tidak sesuai, baik karna salah ketik atau berbeda dengan di akta kelahiran.
Perlu diperhatikan bahwa ini bukan hal sepele dan jangan sampai dibiarkan jika Anda mengalami salah nama di KK.
Jika terjadi kesalahan nama di KK dan dibiarkan, nantinya bisa menjadi hambatan dalam mengurus berbagai kegiatan administrasi.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 6-11 Maret 2022
Namun, kita masih bisa melakukan perubahan nama pada KK sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Lalu bagaimana cara ubah nama yang salah di KK?
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut cara ubah nama yang salah di KK.
Baca Juga: Ini Tandanya Kalau Kamu Sedang Alami Cinta Buta, Salah Satunya Tidak Ada yang Terasa Benar
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen seperti:
1. Surat pengantar tentang perubahan nama
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Fotokopi Ijazah terakhir jika ada
6. Fotokopi buku nikah
7. Materai
Setelah menyiapkan seluruh dokumen di atas, Anda tinggal datangi Disdukcapil setempat dan bawa persyaratan yang diperlukan.
Nantinya, petugas Disdukcapil akan mengecek kelengkapan berkas serta menginput ralat data yang ada.
Kemudian Anda tinggal menunggu untuk dipanggil kembali ketika KK baru sudah siap dan selesai dirubah sesuai permintaan.
Baca Juga: Jadi Bayi Sultan! Ameena Banjir Kado Mewah dan Mahal, Atta Halilintar: Semua Model, Semua Brand Loh
Proses perubahan nama di KK umumnya memakan waktu kurang lebih 15 menit dan proses ini tidak dipungut biaya.
Penting untuk lebih teliti dalam memeriksa isi dokumen keluarga Anda agar tidak terjadi hambatan yang tidak diinginkan.
Itulah tadi cara ubah nama yang salah di KK, prosesnya cepat dan mudah.***