Kemenhub Kembali Keluarkan Surat Edaran Baru tentang PPLN di Indonesia, Simak Aturan Selengkapnya

- 8 Maret 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi.Kemenhub kembali mengeluarkan Surat Edaran baru tentang PPLN di Indonesia, simak aturan selengkapnya.
Ilustrasi.Kemenhub kembali mengeluarkan Surat Edaran baru tentang PPLN di Indonesia, simak aturan selengkapnya. /Kominfo.

PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Udara, mengeluarkan aturan baru tentang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 tahun 2022 yang mengatur tentang petunjuk pelaksana bagi PPLN yakni dengan transportasi udara masa karantina dikurangi.

Dikeluarkannya SE tentang petunjuk pelaksana bagi PPLN ini sebagai tindak lanjut dari satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.

Baca Juga: Menag Berencana Undang Paus Fransiskus untuk Sapa Umat Katolik Indonesia secara Langsung

"Selain itu, SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata terang Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin 7 Maret 2022.

Selain itu, di dalam SE Nomor 20 tersebut PPLN juga dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada Bandar Udara.

Antara lain, Bandara Soekarno Hatta, Juanda, I Gusti Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi dan Zainuddin Abdul Madjid (di NTB).

Baca Juga: Adam Deni Tuding Ahmad Sahroni Selundupkan Ferrari, Deddy Corbuzier: Masuk Akal dong, Ferrari Anda Banyak

“Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” ujarnya.

Dikatakannya, hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 yakni masa karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama.

"Kemudian 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga," teranganya.

Baca Juga: Baca Doa Pagi Hari, Insya Allah Mendapat Ilmu Bermanfaat dan Dilancarkan Segala Urusan

“PPLN, harus menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Kemudian khusus WNA PPLN, harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai 25.000 dollar Amarika.

Lalu melakukan tes RT-PCR kedua serta wajib melaporkan hasil tesnya pada petugas KKP yang bertugas di area wilayah masing-masing.

Baca Juga: Negara Eropa Tetap Danai Rusia Perang Lawan Ukraina: Bayar 287 Juta Dolar Setiap Hari

Adapun ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN adalah dengan melakukan karantina berdurasi 7x24 jam. Dan, hari ke-3 karantina dengan durasi 3x24 jam. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x