PR DEPOK - Mulai 1 Maret 2022, pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Kebijakan karantina tersebut berlaku untuk yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.
Kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti rapat terbatas (Ratas).
Mengenai evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Minggu 27 Februari 2022 secara daring.
Menurut Luhut Panjaitan, hal itu setelah mendengar masukan dari para pakar dan berdasarkan analisa data-data yang ada.
"Maka pada 1 Maret 2022 mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Luhut Panjaitan.
Baca Juga: Cek DTKS Jateng 2022 Online Pakai NIK KTP atau Nomor Kartu Keluarga KK