Pemerintah Berlakukan Karantina selama 3 Hari Bagi PPLN Mulai 1 Maret 2022, Berikut 6 Persyaratannya

- 28 Februari 2022, 14:47 WIB
Pemerintah melalui Luhut Pandjaitan menerapkan karantina 3 hari bagi PPLN mulai 1 Maret 2022.
Pemerintah melalui Luhut Pandjaitan menerapkan karantina 3 hari bagi PPLN mulai 1 Maret 2022. /ANTARA./

PR DEPOK - Mulai 1 Maret 2022, pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Kebijakan karantina tersebut berlaku untuk yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.

Kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo, Denny Darko Sebut Akan Banyak Crazy Rich Terbongkar

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti rapat terbatas (Ratas).

Mengenai evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Minggu 27 Februari 2022 secara daring.

Menurut Luhut Panjaitan, hal itu setelah mendengar masukan dari para pakar dan berdasarkan analisa data-data yang ada.

"Maka pada 1 Maret 2022 mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Luhut Panjaitan.

Baca Juga: Cek DTKS Jateng 2022 Online Pakai NIK KTP atau Nomor Kartu Keluarga KK

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah