PR DEPOK - Polri menyatakan akan menindak oknum yang memanfaatkan atau melakukan pelanggaran proses karantina
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan memberikan konsekuensi hukum bagi oknum pelanggaran karantina.
Selain itu, Polri juga jika ada oknum yang terbukti melanggar proses kekarantinaan maka akan dikenakan sanksi denda.
Pasalnya ada beberapa regulasi yang dilanggar yakni Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 pasal 14 tentang wabah penyakit menular.
Baca Juga: Dipantau Kamera, Rayan Sempat Bernapas Terengah-engah di dalam Sumur sebelum Dinyatakan Meninggal
Kemudian, lanjut Dedi Prasetyo, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 pasal 93 tentang kekerantinaan.
Dijelaskan Kadiv Humas Polri, bagi oknum yang melakukan pelanggaran karantina akan terkena hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
"Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi atau bisa dikenakan Pasal korupsi," kata di menambahkan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dia mengungkapkan, kasus pelanggaran karantina ini terjadi lantaran blank area dari seseorang, baik itu warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).