PR DEPOK - Pemerintah memberlakukan karantina dan isolasi. Hal itu dilakukan sebagai kunci utama pengendalian peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa upaya pemberlakuan karantina dan isolasi ini guna menekan kasus Covid-19 yang berasal dari internal maupun eksternal.
Wiku Adisasmito menjelaskan, kunci utama dalam pengendalian peningkatan kasus Covid-19 yang berasal dari ancaman eksternal adalah melalui penguatan pintu masuk.
"Sedangkan ancaman internal yaitu dengan cara pengendalian transmisi lokal," ujar Wiku Adisasmito, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Dipantau Kamera, Rayan Sempat Bernapas Terengah-engah di dalam Sumur sebelum Dinyatakan Meninggal
Oleh karena itu, lanjut dia, salah satu upaya untuk menjalankan dua pengendalian tersebut yakni dengan melakukan karantina dan isolasi sesuai prosedur.
Wiku Adisasmito menjelaskan perbedaan definisi karantina dan isolasi, baik secara mandiri maupun terpusat.
Menurutnya, definisi karantina adalah upaya memisahkan dan membatasi diri dari orang lain setelah seseorang terpapar dengan faktor risiko penularan.
"Baik berkontak erat maupun hal lainnya, yang dapat meningkatkan potensi penularan, seperti bepergian jarak jauh," ujar dia.