Intinya, karantina merupakan waktu untuk mengamati ada atau tidaknya infeksi pada seseorang, selama jeda waktu sejak terpapar hingga bergejala.
Sementara definisi isolasi adalah upaya pemisahan dan pembatasan diri dari interaksi karena telah merasakan gejala Covid-19.
"Orang yang terkonfirmasi positif melalui tes diagnostik atau PCR yang dilakukan," tutur Jubir Satgas Covid1-19 ini menjelaskan.
Namun demikian, kata dia, karantina dan isolasi sama-sama merupakan upaya memisahkan diri sekaligus membatasi interaksi sosial dari orang lain.
Tujuannya saling menjaga untuk tidak memperparah gejala kasus positif. Dan meminimalkan kontak erat atau risiko penularan disekitarnya.
Jubir Satgas Covid-19 mengingatkan prosedur karantina dan isolasi di Indonesia untuk pelaku perjalanan ke luar negeri (PPLN) mengacu kepada dua surat edaran (SE).
"Prosedur rinci seputar karantina dan isolasi bagi PPLN mengacu kepada SE Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Kementerian Kesehatan yang berlaku saat ini," pungkas Wiku Adisasmito.***