Ternyata Tak Sama, Inilah Perbedaan Karantina dan Isolasi Covid-19

- 6 Februari 2022, 11:55 WIB
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap perbedaan karantina dan isolasi.
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap perbedaan karantina dan isolasi. /Twitter.com/@Menlu_RI./

PR DEPOK - Pemerintah memberlakukan karantina dan isolasi. Hal itu dilakukan sebagai kunci utama pengendalian peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa upaya pemberlakuan karantina dan isolasi ini guna menekan kasus Covid-19 yang berasal dari internal maupun eksternal.

Wiku Adisasmito menjelaskan, kunci utama dalam pengendalian peningkatan kasus Covid-19 yang berasal dari ancaman eksternal adalah melalui penguatan pintu masuk.

"Sedangkan ancaman internal yaitu dengan cara pengendalian transmisi lokal," ujar Wiku Adisasmito, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Dipantau Kamera, Rayan Sempat Bernapas Terengah-engah di dalam Sumur sebelum Dinyatakan Meninggal

Oleh karena itu, lanjut dia, salah satu upaya untuk menjalankan dua pengendalian tersebut yakni dengan melakukan karantina dan isolasi sesuai prosedur.

Wiku Adisasmito menjelaskan perbedaan definisi karantina dan isolasi, baik secara mandiri maupun terpusat.

Menurutnya, definisi karantina adalah upaya memisahkan dan membatasi diri dari orang lain setelah seseorang terpapar dengan faktor risiko penularan.

Baca Juga: Rayan Meninggal usai Berhasil Diangkat dari Sumur, Tim Penyelamat Sempat Kirim Makanan dan Air ke Bawah Tanah

"Baik berkontak erat maupun hal lainnya, yang dapat meningkatkan potensi penularan, seperti bepergian jarak jauh," ujar dia.

Intinya, karantina merupakan waktu untuk mengamati ada atau tidaknya infeksi pada seseorang, selama jeda waktu sejak terpapar hingga bergejala.

Sementara definisi isolasi adalah upaya pemisahan dan pembatasan diri dari interaksi karena telah merasakan gejala Covid-19.

Baca Juga: Dikhawatirkan Jadi Orang Ketiga antara Ria Ricis-Teuku Ryan, Chika: Aku Orangnya Ceria, Jadi Kak Icis Nyaman

"Orang yang terkonfirmasi positif melalui tes diagnostik atau PCR yang dilakukan," tutur Jubir Satgas Covid1-19 ini menjelaskan.

Namun demikian, kata dia, karantina dan isolasi sama-sama merupakan upaya memisahkan diri sekaligus membatasi interaksi sosial dari orang lain.

Tujuannya saling menjaga untuk tidak memperparah gejala kasus positif. Dan meminimalkan kontak erat atau risiko penularan disekitarnya.

 Baca Juga: Soal Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Akademisi Sindir dengan Pertanyakan Vaksin yang Dipakai Kader PDIP

Jubir Satgas Covid-19 mengingatkan prosedur karantina dan isolasi di Indonesia untuk pelaku perjalanan ke luar negeri (PPLN) mengacu kepada dua surat edaran (SE).

"Prosedur rinci seputar karantina dan isolasi bagi PPLN mengacu kepada SE Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Kementerian Kesehatan yang berlaku saat ini," pungkas Wiku Adisasmito.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x