Polri Akan Tindak Tegas Oknum yang Melanggar Karantina dengan Hukuman Penjara dan Denda Rp100 Juta

- 6 Februari 2022, 13:52 WIB
ilustrasi pelanggar karantina - Polri mengungkapkan bahwa mereka akan menindak tegas oknum yang melanggar karantina dengan penjara dan denda.
ilustrasi pelanggar karantina - Polri mengungkapkan bahwa mereka akan menindak tegas oknum yang melanggar karantina dengan penjara dan denda. /Pixabay/pixabay

PR DEPOK - Semakin marak kasus Covid-19 di Indonesia usai varian Omicron masuk.

Polri dengan tegas akan menindak sejumlah oknum yang terlibat ataupun ikut melakukan pelanggaran karantina.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, para oknum pelanggar karantina nantinya akan diberikan hukuman dan juga denda yang begitu besar jumlahnya.

Bahkan apabila terbukti ada penyuapan, maka sanksinya bisa lebih tinggi lagi karena bisa dikenakan pasal korupsi.

Baca Juga: Tanggapi Gus Umar Soal Luhut Menelepon saat Jokowi Bacakan Sambutan, Mustofa: Apa 100 Persen Yakin?

"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.

"Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi," ujar Dedi, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Kasus pelanggaran karantina akan terus terjadi seiring adanya blank area dari seseorang baik dari Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) saat keluar dari pesawat menuju tempat imigrasi.

Baca Juga: Persib Bandung vs Bhayangkara: Beckham Putra Nyatakan Maung Bandung Siap Tempur Lagi

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah