Pemerintah Berlakukan Karantina selama 3 Hari Bagi PPLN Mulai 1 Maret 2022, Berikut 6 Persyaratannya

- 28 Februari 2022, 14:47 WIB
Pemerintah melalui Luhut Pandjaitan menerapkan karantina 3 hari bagi PPLN mulai 1 Maret 2022.
Pemerintah melalui Luhut Pandjaitan menerapkan karantina 3 hari bagi PPLN mulai 1 Maret 2022. /ANTARA./

Menurut dia, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah, jelasnya.

“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.

Selain itu, kata Luhut Panjaitan, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.

Baca Juga: Gedung Putih Meminta China untuk Ikut Mengutuk Rusia Atas Invasi ke Ukraina: Bukan Waktunya Diam di Pinggir

Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai 14 Maret 2022 mendatang.

Berikut 6 persyaratannya karantina bagi PPLN yaitu sebagai berikut:

1. PPLN harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).

2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.

Baca Juga: Cek Bansos PKH 2022 Online Lewat HP untuk Cairkan BLT Anak Sekolah SD, SMP, SMA hingga Rp4,4 Juta

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah