"Terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan orang dengan penyakit penyerta," ujarnya.
Dante Hamimi mengatakan, seiring dengan terus membaiknya situasi pandemi di Tanah Air, pemerintah pelan-pelan melakukan pelonggaran mobilitas masyarakat selama masa transisi menuju endemi.
Pemerintah juga akan meniadakan syarat hasil negatif tes antigen maupun PCR bagi para pelaku perjalanan domestik.
"Kebijakan ini berlaku bagi semua moda transpirtasi baik darat, laut maupun udara," terangnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, akan menetapkan surat edaran (SE).
Salah satunya untuk seluruh kompetisi olahraga akan diizinkan untuk dihadiri penonton dengan syarat sudah vaksinasi booster dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Adapun kapasitas penonton disesuaikan dengan level PPKM d di daerah setempat.
"Untuk level 4 sebanyak 25 persen, level 3 dengan 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen dan level 100 persen," jelas Luhut Panjaitan.