Baca Juga: Polandia Siap Serahkan Jet Tempur MiG 29 ke Amerika Serikat secara Gratis untuk Bantu Ukraina
Sementara untuk pembebasan dari karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke wilayah Bali, pada 7 Maret 2022, tidak wajib melakukan karantina.
Namun harus menunjukkan bukti booking hotel minimal 4 hari, dan sudah vaksinasi booster, serta tes PCR kedatangan.
''Event internasional yang dilakukan di Bali menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20,'' dikutip dari Antara.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Apabila uji coba ini berhasil, pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 mendatang.
Kata Luhut Panjiatan, ketentuan tes PCR dan antigen perjalanan domestik dihapuskan. Satgas penanganan Covid-19 pun telah menghapus persyaratan tersebut. ***