Baca Juga: Curi Perhatian Internasional, Cara Korea Selatan Siarkan Hasil Pemilu Presiden Disebut 'Next Level'
1. WNI
2. Berusia 18 tahun ke atas
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
4. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM
Baca Juga: Benzema Cetak Hattrick, Mantan Rekan Satu Tim Ramai Berikan Tanggapan
5. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya.
Ada pun sebelum mendaftar Kartu Prakerja, masyarakat harus membuat akun Prakerja terlebih dahulu.
Cara Buat Akun Kartu Prakerja:
1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id