PLN Keluarkan Skema Baru Pembayaran bagi Pelanggan yang Alami Lonjakan Tagihan Listrik

- 7 Juni 2020, 10:00 WIB
ILUSTRASI pelayanan PLN.*
ILUSTRASI pelayanan PLN.* /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Banyaknya pihak yang mengeluhkan tagihan listrik yang melonjak membuat PT PLN (Persero) menanggapi keluhan pelanggan tersebut.

Work From Home (WFH) selama pandemi Virus Corona atau COVID-19 berimbas pada konsumsi listrik, sehingga tagihan selama pandemi mengalami kenaikan tagihan listrik.

Merespon keadaan tersebut, PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik sehingga membebani pelanggan.

Baca Juga: Mahasiswi Asal Indonesia Nadhira Afifah Terpilih untuk Berpidato di Wisuda Harvard 2020

Kebanyakan pelanggan akan mengalami kenaikan pembayaran listrik pada Juni lebih dari 20 persen dibanding Mei.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari akun instagram resmi PT PLN, pihaknya telah mengeluarkan skema baru untuk penghitungan tagihan listrik.

Diharapkan, dengan adanya skema tersebut dapat mengurangi beban pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik.

Baca Juga: 4 Orang Gugur dalam Kecelakaan Helikopter TNI di Kendal Jawa Tengah

Adapun skema yang disiapkan bagi pelanggan pascabayar yang mengalami lonjakan lebih dari 20 persen pada tagihan Juni dengan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka konsumen berhak mendapatkan perlindungan lonjakan.

Kenaikan yang perlu dibayar pada Juni hanya sebesar 40 persen, ditambah tagihan bulan lalu.

Sedangkan sisanya yakni 60 persen akan dibagi rata pada tagihan tiga bulan ke depan.

Baca Juga: Update Corona Depok 6 Juni 2020: Pasien Sembuh 324 Orang

PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik, untuk memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran.

Oleh karena itu, tagihan pelanggan baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni 2020.

Selain itu, pelanggan juga banyak yang mengeluhkan adanya pemblokiran ID PLN ketika hendak melakukan pembayaran listrik melalui aplikasi mobile banking.

Baca Juga: Toko Modern dan Pasar Tradisional di Depok Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi resmi atau tanggapan langsung dari pihak PLN, terkait adanya pemblokiran tersebut.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Electrizen, PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya Pandemi Covid-19. . .Sehingga PLN membuat skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan pascabayar yang tagihan listriknya naik pada bulan Juni. . .Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan pada bulan Juni sebesar minimal 20% daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan. . .PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran. Oleh karena itu, tagihan pelanggan baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni. #PowerBeyondGenerations #BUMNUntukIndonesia #PLNAtasiCorona #ListrikUntukSemua

A post shared by PLN (@pln_id) on

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x