PR DEPOK – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri angkat bicara soal vonis hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) "menyunat" vonis hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Atas hal tersebut, Firli Bahuri pun menyebut hakim lebih paham soal vonis hukuman itu dan pihak KPK menghormatinya.
"KPK selalu bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup bahwa seseorang itu dapat dijadikan tersangka," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @firlibahuri.
![Cuitan Firli Bahuri.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x33:720x395/x/photo/2022/03/13/802588185.jpg)
Berdasarkan bukti yang cukup itu, dijelaskan Firli Bahuri, KPK mengajukan suatu perkara ke pengadilan.
Kemudian, lanjutnya, perkara akan diproses menuju persidangan mulai dari Pengadilan Negeri, lalu banding ke PT sampai Kasasi dan PK di Mahkamah Agung.
"Itu adalah prosedur-prosedur peradilan," katanya lagi.
Baca Juga: Presiden Jokowi akan Berkemah di Titik Nol IKN Nusantara Bersama 5 Gubernur se-Kalimantan