Bagi Firli Bahuri, pihaknya selaku aparat penegak hukum menghormati dengan putusan MA terkait dengan potongan hukuman Edhy Prabowo.
"Sama dengan KPK, dalam melakukan tugas dan kewenangannya, tidak tunduk dan terpengaruh dengan kekuasaan apapun," ucap dia.
"Tapi yang pasti adalah hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan,” ujarnya menambahkan.
Pasalnya, menurut Firli Bahuri, ada prinsip hukum "Ius Curia Novit" yang artinya hakim sangat mengetahui perkara yang diputuskannya.
"Beliau YM-lah yang lebih tahu, dan setelah kami terima salinan putusan kasasi MA tersebut, selanjutnya KPK akan mempelajari, dan barulah kita menentukan sikap," pungkas Firli Bahuri.***