Firli Bahuri Hormati Putusan MA Soal Vonis Hukuman Edhy Prabowo: Kekuasaan Peradilan Itu Bebas dari Intervensi

- 13 Maret 2022, 13:55 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang potong hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun.
Ketua KPK Firli Bahuri mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang potong hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja./

Bagi Firli Bahuri, pihaknya selaku aparat penegak hukum menghormati dengan putusan MA terkait dengan potongan hukuman Edhy Prabowo.

"Sama dengan KPK, dalam melakukan tugas dan kewenangannya, tidak tunduk dan terpengaruh dengan kekuasaan apapun," ucap dia.

 

"Tapi yang pasti adalah hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Luhut Klaim Sebagian Besar Rakyat Setuju Pemilu 2024 Ditunda, Fadli Zon: Sebaiknya Diungkap ke Publik Datanya

Pasalnya, menurut Firli Bahuri, ada prinsip hukum "Ius Curia Novit" yang artinya hakim sangat mengetahui perkara yang diputuskannya.

"Beliau YM-lah yang lebih tahu, dan setelah kami terima salinan putusan kasasi MA tersebut, selanjutnya KPK akan mempelajari, dan barulah kita menentukan sikap," pungkas Firli Bahuri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah