PR DEPOK – Menteri Agama (Menag) Yaqut mengatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal yang baru.
Menag Gus Yaqut mengatakan bahwa penetapan label halal yang baru itu sudah dirumuskan dalam aturan yang baku oleh pemerintah.
"Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional," kata Menag Gus Yaqut.
Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar yang Pertama Dilihat Akan Mengungkap Seluruh Kebeneran tentang Anda
"Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” ucapnya lagi, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @gusyaqut.
Lebih lanjut, Menag Gus Yaqut menegaskan bahwa label halal yang dikeluarkan Kemenag ini akan berlaku secara nasional.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," ujarnya menjelaskan.
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," kata dia menambahkan.