Pria yang dijuluki crazy rich Tanjung Priok ini menyebut, Adam Deni dan Olsen bersekutu dan kongkalingkong membahas bagaimana agar dirinya kejang-kejang melihat dan membaca postingan Adam Deni yang dikirim NM dalam bentuk video maupun foto.
“Agar temen2 mereka yg di IG menghujat saya dan memprovakasi yg laen agar mereka menghajar saya dengan segala ucapan supaya viral,” kata Ahmad Sahroni yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari postingannya Instagram @ahmadsahroni88 pada Selasa, 8 Maret 2022.
Ahmad Sahroni juga menduga, Adam Deni ingin memeras dirinya dengan memposting seluruh dokumen miliknya di media sosial.
Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan tindak pidana UU ITE.
Adam Deni diduga mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya.
Atas tindangakan itu, Adam Deni dijerat pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang atau UU ITE.***