PR DEPOK – Pemerintah menetapkan bahwa harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Hal ini berarti penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14.000 akan dicabut.
Sebagai informasi, harga minyak goreng kemasan pun diserahkan pemerintah kepada mekanisme pasar.
Sebelumnya Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan situasi di pasar.
Terkait hal ini, ia menerangkan ketidakpastian global menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan.
Ketidakpastian tersebut lantas mengakibatkan kelangkaan ketersediaan, tak terkecuali ketersediaan CPO untuk minyak goreng.
Keputusan itu sontak menimbulkan kritik serta komentar dari banyak kalangan, tak terkecuali Ekonom Anthony Budiawan.
Dalam komentarnya, ia menilai bahwa Indonesia dikuasai kelompok oligarki yang menyebabkan negara tidak berdaya.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Naik dan Stok Melimpah, Roy Murtadho Sentil Janji Jokowi