2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Baca Juga: Soroti Megawati yang Heran Ibu-ibu Rebutan Minyak Goreng, Gus Umar: Untung Bukan Dia Presidennya
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Agar tidak ketinggalan informasi seputar Kartu Prakerja Gelombang 24, peserta bisa ikuti akun Instagram resminya di @prakerja.go.id.***