Minyak Goreng Subsidi Belum Ada setelah HET Dicabut, Said Didu: Apa Uangnya Sudah Tidak Ada?

- 22 Maret 2022, 12:34 WIB
Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu.
Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu. /Antara

PR DEPOK - Mantan Sekretaris BUMN Said Didu, kembali menyentil kebijakan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, yang mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Said Didu juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memutuskan memberikan subsidi minyak goreng setelah aturan HET dicabut.

"Harga minyak goreng melonjak setelah perubahan kebijakan DMO dan HET menjadi kebijakan subsidi krn yg pertama dilakukan pemerintah adlh mencabut HET sblm menyediakan minyak goreng bersubsidi," kata Said Didu sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Sabtu, 19 Maret 2022.

Baca Juga: Mendag Lutfi Bingung Stok Minyak Goreng Melimpah, Hilmi Firdausi: Gak Kaget Sekalian, Pak?

Namun, menurut Said Didu, hingga saat ini belum ada minyak goreng bersubsidi setelah kebijakan HET dicabut.

"Apakah karena sudah tidak ada uang untuk subsidi ?," tanya Said Didu.

Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan minyak goreng paling mahal sebesar Rp14 ribu per liter.

Baca Juga: India Tiadakan Ujian Susulan Bagi Siswa Muslim yang Protes Larangan Jilbab

Dengan dicabutnya HET, pemerintah mengembalikan harga minyak goreng pada mekanisme pasar.

Tidak hanya itu, pemerintah akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah agar bisa dijual seharga Rp14 ribu per liter di tingkat masyarakat.

"Jadi pada tanggal 16 Maret telah menetapkan Permendag nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag nomor 6 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng," kata Mendag Lutfi.

Baca Juga: Perkeruh Perang di Ukraina, Joe Biden Tuding Rusia Pakai Senjata Biologi dan Kimia Tanpa Bukti

Menurut Lutfi, Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan.

"Untuk harga eceran tertinggi minyak goreng curah sekarang sudah ditetapkan Rp14.000 per liter atau setara dengan Rp15.500 untuk per kilogram," kata Lutfi.

Menurut Lutfi, Kemendag akan memisahkan terlebih dulu minyak goreng untuk kebutuhan industri dan kebutuhan konsumsi.

"Setelah dipisahkan, selanjutnya Kementerian Perindustrian akan menentukan produsen yang akan memproduksi minyak goreng curah," kata Lutfi.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter @msaid_didu Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah