Polisi Ralat Informasi Terkait Shandy Purnamasari yang Polisikan Putra Siregar atas Dugaan Penipuan

- 22 Maret 2022, 16:45 WIB
Shandy Purnamasari pemilik MS Glow.
Shandy Purnamasari pemilik MS Glow. /Instagram @shandypurnamasari/

PR DEPOK - Bareskrim Polri meralat informasi terkaiti istri Juragan 99 Gilang Widya yang menjadi saksi dari pihak yang pelapor.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan Istri Juragan 99 yakbi Shandy Purnamasari melaporkan pengusaha Putra Siregar terkait dugaan penipuan dan merek dagang.

"Juragan 99 atau saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan Agustus 2021 lalu bukan sebagai terlapor melainkan saksi," ujar Gatot seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Mulai Cair, Simak Informasi Pencairan dan Cara Cek Penerima Bantuan

Gatot menjelaskan dalam perkara ini, Gilang Widta hanyalah saksi sementara pelapornya adalah Sandy Purnamasari.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," katanya.

Laporan polisi (LP) tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/484/VII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Kabar Terbaru Insiden Kecelakaan Pesawat China Eastern Airlines MU 5735, Korban Masih Belum Ditemukan

Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis yakni UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi georafis pasal 100 ayat (1), (2) dan pasal 101 ayat (1), (2) dan pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang UU nomor 30 tahun 2000 tentang rahadia dagang pasal 17 Jo pasal 13 dan pasal 14, penipuan/perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP dan pasal 55, pasal 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x