PR DEPOK – Korlantas Polri akan memberlakukan tilang bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan di jalan tol mulai April 2022.
Dalam pemberlakukan tilang bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, Korlantas Polri akan memasang sejumlah speed kamera di bebrapa titik jalan tol.
Pemberlakukan tilang bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan di jalan tol ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4 yang menyebutkan batas kecepatan di jalan tol mulai dari 60 hingga 100 kilometer per jam.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Menurut Aan, ada dua jenis kecepatan minimal dan maksimal saat berkendara di jalan tol.
Pertama batas kecepatan di jalan tol dalam kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer perjam.
Baca Juga: Cara Isi Survei Kartu Prakerja Agar Dapat Insentif Rp150 Ribu, Simak Syarat dan Penjelasannya