Mulai April 2022, Berkendara Lebih dari 100 Km per Jam di Jalan Tol Jakarta Siap-Siap Kena Tilang

- 28 Maret 2022, 10:23 WIB
Catat, Mulai April 2022 Kendaraan yang Melebihi Batas Kecepatan di Jalan Tol akan Kena Tilang, Ini Batasnya.
Catat, Mulai April 2022 Kendaraan yang Melebihi Batas Kecepatan di Jalan Tol akan Kena Tilang, Ini Batasnya. /Pixabay/Sponchia/

Sementara, batas kecepatan di jalan tol luar kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Dikatakan Aan, pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal di jalan tol akan diberikan sanksi tilang berdasarkan rekaman speed kamera.

Nantinya, speed kamera ini akan menangkap kendaraan berikut pelat nomor kendaraan pelanggar batas kecepatan di jalan tol.

Baca Juga: Pakistan Timbun Utang hingga Rp143,4 Triliun selama Pandemi Covid-19

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta untuk memantau pengendara yang melebihi batas kecepatan di jalan tol.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," imbuh Aan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah