Indra Kenz dalam kasusnya dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, pasal 3,5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 378 KUHP (tentang penipuan).
Sebelum Lord Adi, YouTuber ternama Indonesia Reza Arap pun telah mengembalikan uang pemberian dari tersangka kasus investasi bodong, Doni Salmanan.
Reza Arap menyerahkan uang sebesar Rp950 juta hasil pemberian donasi dari Doni Salmanan ketika sang influencer melakukan siaran langsung bermain game di YouTube.***