Lord Adi Kembalikan Uang Rp50 Juta ke Penyidik Bareskrim, Hadiah Ulang Tahun dari Indra Kenz

- 1 April 2022, 15:06 WIB
Suhaidi Jaman atau Lord Adi resmi kembalikan uang Rp50 juta pemberian tersangka Indra Kenz ke penyidik Bareskrim Polri.
Suhaidi Jaman atau Lord Adi resmi kembalikan uang Rp50 juta pemberian tersangka Indra Kenz ke penyidik Bareskrim Polri. /Instagram.com/@adi.mci8.

PR DEPOK - Lord Adi resmi mengembalikan uang senilai Rp50 juta pemberian dari tersangka Indra Kenz ke penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kabar koki bernama asli Suhaidi Jaman mengembalikan uang dari Indra Kenz ini dikonfirmasi Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Ia menyebut pria yang dikenal melalui ajang masak Masterchef Indonesia ini mengembalikan uang dari Indra Kenz atas inisiatif sendiri pada Kamis, 31 Maret 2022.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Gatot menjelaskan, uang tersebut adalah hadiah ulang tahun Lord Adi dari Indra Kenz.

Baca Juga: PPN Naik 11 Persen per 1 April 2022, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan Bebas Pajak

"Saudara S (Lord Adi) menyerahkan dana Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus terkait yang bersangkutan menerima transfer dari IK saat ulang tahun," ucapnya.

Menurutnya, penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lord Adi setelah yang bersangkutan mengembalikan uang tersebut.

"Saudara S dijadwallkan akan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, 1 April 2022," kata dia menjelaskan.

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos, Modal KTP Dapat Bantuan Rp3 Juta

Diketahui bersama, Indra Kenz merupakan tersangka terkait kasus pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media online dan atau penipuan peruatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Indra Kenz dalam kasusnya dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, pasal 3,5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 378 KUHP (tentang penipuan).

Baca Juga: 20 Link Twibbon Ramadhan 2022 Terbaru, Simak Cara Buat dan Bagikan ke WhatsApp, Facebook, hingga Instagram

Sebelum Lord Adi, YouTuber ternama Indonesia Reza Arap pun telah mengembalikan uang pemberian dari tersangka kasus investasi bodong, Doni Salmanan.

Reza Arap menyerahkan uang sebesar Rp950 juta hasil pemberian donasi dari Doni Salmanan ketika sang influencer melakukan siaran langsung bermain game di YouTube.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah