Meskipun demikian, Gatot Handoko tidak bisa menyebut posisi atau keberadaan Fakarich saat ini.
Sebab, hal tersebut diperkirakan dapat mengganggu proses penyidikan dan upaya jemput paksa.
Baca Juga: Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 2022, Lengkap dengan Tata Caranya
Dia menegaskan lagi bahwa Fakarich merupakan 'guru' dari tersangka investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz.
Pada pemeriksaan nanti, Fakarich akan dimintai keterangan terkait ilmu trading sebagai perekrut para affiliator.
Sedangkan Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga: Masih Dibuka, Login prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 25
Dalam kasus ini, Indra Kenz dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga dikenakan, Pasal 3, 5, 10, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). ***