BI Mulai Buka Layanan Penukaran Uang Tunai via pintar.bi.go.id, Ini Tata Cara Daftarnya

- 4 April 2022, 19:46 WIB
Ilustrasi uang rupiah - Berikut ini merupakan tata cara untuk mendaftar menukar uang tunai secara resmi di situs resmi Bank Indonesia atau BI.
Ilustrasi uang rupiah - Berikut ini merupakan tata cara untuk mendaftar menukar uang tunai secara resmi di situs resmi Bank Indonesia atau BI. /Unsplash

PR DEPOK - Bank Indonesia (BI) sudah mulai membuka layanan penukaran uang tunai rupiah layak edar atau uang tunai baru untuk kebutuhan masyarakat menyambut Ramadhan 2022.

Penukaran uang tunai rupiah layak edar sudah seperti kegiatan yang wajib dilestarikan, sebab uang tersebut nantinya digunakan untuk menjadi Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun kini pihak BI melakukan pembatasan penukaran uang baru jelang lebaran. Pembatasan tersebut maksimal Rp3,8 juta per orang dimulai dari pecahan Rp1.000 hingga Rp 20 ribu

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, penukaran sebesar Rp3,8 juta per orang itu terdiri dari satu pack pecahan Rp1.000 senilai Rp100 ribu.

Baca Juga: Terkait Kabar Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus, Begini Jawaban Ustaz Zacky Mirza

Lalu 1 pack pecahan Rp2.000 senilai Rp200 ribu, satu pack pecahan Rp5.000 senilai Rp500 ribu, satu pack pecahan Rp10 ribu senilai Rp1 juta, dan pecahan Rp20 ribu senilai Rp2 juta.

Sementara itu, lokasi penukaran uang tunai layak pakai atau uang tunai baru bisa dilakukan melalui bank yang tersebar di seluruh Indonesia dan layanan mobil kas keliling.

Untuk penukaran uang di perbankan akan dimulai hari ini, tepatnya pada 4 April hingga 29 April 2022 dan untuk mobil kas keliling mulai 4 April 2022.

Akan tetapi sebelum menuju tempat penukaran uang, Anda diwajibkan melakukan pendaftaran secara online di situs resmi https://pintar.bi.go.id/ telebih dahulu.

Baca Juga: Buka Puasa Ramadhan di MRT Boleh Makan Kurma, Simak 5 Manfaatnya, Salah Satunya Kurangi Masalah Pencernaan

Berikut tata cara daftar penukaran uang tunai baru via pintar.bi.go.id:

1. Kunjungi situs web https://pintar.bi.go.id/dan pilih menu kas keliling pada halaman utama.

2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan.

3. Situs web akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.

Baca Juga: Bukan Doakan Anies Baswedan, DPD Gerindra Sebut Pencopotan M Taufik dari Pimpinan DPRD DKI karena Ini

4. Isi data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email

Selain itu masyarakat juga diminta untuk membawa persyaratan lain yakni menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat vaksin untuk menukarkan uang baru.

Demikianlah informasi mengenai tata cara daftar penukaran uang tunai baru via pintar.bi.go.id.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah