Anies Baswedan Beri Dana Hibah Rp352 Miliar ke Ormas Keagamaan dan Tempat Ibadah

- 5 April 2022, 12:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram @aniesbaswedan/

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalurkan dana hibah senilai Rp352 miliar untuk ormas keagamaan dan tempat ibadah di Jakarta.

Dana bantuan keuangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 275 Tahun 2022 Tentang Penerima Hibah Berupa Uang Pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diteken Anies Baswedan pada 23 Maret 2022.

"Hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," demikian tulis Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: Kemenag: Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Dalam Keputusan Gubernur, terdapat 131 ormas keagamaan dan pengelola tempat ibadah yang mendapat dana hibah.

Dalam putusan itu, Anies Baswedan berharap penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, penerima hibah juga diminta menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada gubernur melalui Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Tiket Formula E Dijual Mulai Mei, Harga Termurah Mulai dari Rp350.000

Besaran hibah bervariasi mulai yang paling rendah sebesar Rp20,8 juta hingga paling tinggi sebesar Rp5 miliar.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: JDIH Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x