Kemenag: Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

- 5 April 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/KitzD66/

PR DEPOK – Sejumlah masyarakat tengah mempertanyakan mengenai hukum vaksin Covid-19 ketika tengah melakukan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” ujar Kamaruddin Amin dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag pada Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: Tiket Formula E Dijual Mulai Mei, Harga Termurah Mulai dari Rp350.000

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan melakukan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa boleh selama tidak menyebabkan bahaya.

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” katanya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah termaktub dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BSU 2022 yang Cair bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta

Fatwa mengenai Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa ini dirilis pada 16 Maret 2021 dan telah ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa ketika itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x