PR DEPOK - Menggunakan lipstik merupakan hal yang sangat normal bagi para kaum perempuan, bahkan di saat puasa Ramadhan.
Akan tetapi tak sedikit juga para perempuan yang memilih tidak memakai lipstik di saat puasa Ramadhan karena takut dapat membatalkan puasanya.
Lalu sebenarnya apa hukum menggunakan lipstik bagi perempuan saat puasa Ramadhan ini, apa bisa membuat batal?
Dilansir dari berbagai sumber, sebenarnya memakai semua bahan kecantikan atau kosmetik yang diaplikasikan diluar kulit seperti lipstik, tidaklah membatalkan puasa.
Jadi selama bahan lipstik tersebut hanya menempel dibagian bibir luar dan tidak ada yang tertelan, maka puasanya tidak batal.
Namun, jika bagian dari bahan lipstik tertelan sampai masuk ke bagian tenggorokan, maka dalam kondisi demikian puasanya dihukumi batal.
Baca Juga: Berseragam Persija Jakarta Musim Depan, Firza Andika Ungkapkan Hal Ini
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam kitab Ibanatul Ahkam yang berbunyi sebagai berikut: