PR DEPOK - BSU 2022 akan kembali cair bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta dengan syarat dan cara daftar yang tersedia dalam artikel ini.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dipastikan akan cair bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta yang telah memenuhi syarat tertentu.
Sama seperti tahun sebelumnya, BSU 2022 merupakan bantuan yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja.
Pengumuman terkait dana BSU 2022 yang kembali cair bagi pekerja ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan Persnya.
Airlangga membenarkan kabar tersebut, bahwa BSU atau Bantuan Subsidi Upah 2022 akan kembali dicairkan.
“Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah. Di mana ini akan terus dimatangkan. bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website resmi Sekretariat Kabinet RI, pada 5 April 2022.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan BSU 2022, yang cair kembali untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta, sebagai berikut: