PR DEPOK - Dengan telah berakhirnya batas waktu penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh tahun 2021, maka rekening penerima akan diblokir.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meminta bank Himbara (sebagai penyalur), untuk segera memblokir rekening baru penerima BSU tahun 2021 yang belum diaktivasi.
Rekening baru yang diblokir tersebut adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif atau disebut Burekol.
Baca Juga: Daftar Anime yang Rilis Januari 2022, Ada Attack on Titan: The Final Season Part 2
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
"Bank Himbara diminta untuk segera memblokir rekening baru penerima BSU yang belum diaktivasi," kata Indah Anggoro, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @KemanakerRI pada Jumat 31 Desember 2021.
Lebih jauh Indah Anggoro menjelaskan, bahwa penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening bank Himbara.
Baca Juga: Uji Coba Terakhir Persebaya Mantapkan Mental dan Fisik Pemain Jelang Laga Lawan Bali United
Namun, dengan berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh (telah) selesai, kata dia.