PR DEPOK - Pemerintah masih mencairkan bantuan sosial berupa dana Bantuan Subsidi Upah alias bansos BSU kepada masyarakat.
Program bansos BSU tersebut masih cair hingga November ini.
Ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah bagi para penerima manfaat bansos BSU, serta cara pengecekannya.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari bsu.kemnaker.go.id padaSabtu, 20 November 2021, berikut merupakan syarat serta cara pengecekan bagi penerima manfaat dana bansos BSU.
Baca Juga: Leicester City vs Chelsea di Liga Inggris: Jadwal, Prediksi Susunan Pemain dan Link Live Streaming
A. Syarat penerima manfaat BSU
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan memiliki NIK.
2. Sebagai peserta aktif dari program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bekerja di wilayah PPKM Level tiga dan level empat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.