Karyawan yang Bekerja di Sektor Usaha Ini akan Mendapatkan Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 15 November 2021, 14:00 WIB
Karyawan yang Bekerja di Sektor Usaha ini akan Mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta.
Karyawan yang Bekerja di Sektor Usaha ini akan Mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta. /Pixabay.com/

PR DEPOK – Karyawan yang bekerja di sektor usaha ini akan mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di tahun 2021, untuk membantu karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemnaker akan menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta hanya kepada Karyawan yang telah memenuhi persyaratan, terutama karyawan yang bekerja di sektor usaha tertentu.

Baca Juga: Pemerintah Tarik Dukungan Miss Afrika Selatan dalam Acara Miss Universe di Israel

Persyaratan penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, telah ditetapkan pemerintah dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut persyaratan penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK.

Baca Juga: Kim Yo Han Didiagnosis Positif Covid-19, Bagaimana dengan Penayangan Drama School 2021?

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan aktif sampai dengan bulan Juni 2021.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x