3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.
Penyaluran dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta diutamakan kepada karyawan yang bekerja di sektor usaha tertentu.
Berikut daftar sektor usaha bagi karyawan penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Bos Fadli Zon Bukan Prabowo, Tapi Rakyat Indonesia: Rasanya Anda yang Agak Keliru
1. Industri barang konsumsi
2. Transportasi
3. Aneka Industri