Karyawan yang Bekerja di Sektor Usaha Ini akan Mendapatkan Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 15 November 2021, 14:00 WIB
Karyawan yang Bekerja di Sektor Usaha ini akan Mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta.
Karyawan yang Bekerja di Sektor Usaha ini akan Mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta. /Pixabay.com/

4. Properti dan real estate

5. Perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: 5 Fenomena Langit Paling Menarik di Indonesia Tahun 2022, dari Supermoon hingga Hujan Meteor

Karyawan yang sudah sesuai dengan persyaratan berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, serta karyawan yang bekerja di sektor usaha tertentu, akan mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021.

Proses penyaluran dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).

Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di provinsi Aceh, akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Ria Ricis Akui Tremor dan Deg-degan saat Pertama Kali Disentuh Teuku Ryan

Karyawan yang ingin mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, harus memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, dan diutamakan kepada karyawan yang bekerja di sektor usaha tertentu.

Karyawan yang tidak memenuhi persyaratan, dan tidak bekerja di sektor usaha tertentu, tidak akan menerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x