Karyawan yang Bekerja di Sektor Usaha Ini akan Mendapatkan Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 15 November 2021, 14:00 WIB
Karyawan yang Bekerja di Sektor Usaha ini akan Mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta.
Karyawan yang Bekerja di Sektor Usaha ini akan Mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta. /Pixabay.com/

PR DEPOK – Karyawan yang bekerja di sektor usaha ini akan mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di tahun 2021, untuk membantu karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemnaker akan menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta hanya kepada Karyawan yang telah memenuhi persyaratan, terutama karyawan yang bekerja di sektor usaha tertentu.

Baca Juga: Pemerintah Tarik Dukungan Miss Afrika Selatan dalam Acara Miss Universe di Israel

Persyaratan penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, telah ditetapkan pemerintah dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut persyaratan penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK.

Baca Juga: Kim Yo Han Didiagnosis Positif Covid-19, Bagaimana dengan Penayangan Drama School 2021?

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan aktif sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Hilmi Firdausi Dituding Anti Perempuan karena Menolak Permendikbudristek: Yang Kami Masalahkan Itu ....

5. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Penyaluran dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta diutamakan kepada karyawan yang bekerja di sektor usaha tertentu.

Berikut daftar sektor usaha bagi karyawan penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Bos Fadli Zon Bukan Prabowo, Tapi Rakyat Indonesia: Rasanya Anda yang Agak Keliru

1. Industri barang konsumsi

2. Transportasi

3. Aneka Industri

4. Properti dan real estate

5. Perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: 5 Fenomena Langit Paling Menarik di Indonesia Tahun 2022, dari Supermoon hingga Hujan Meteor

Karyawan yang sudah sesuai dengan persyaratan berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, serta karyawan yang bekerja di sektor usaha tertentu, akan mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021.

Proses penyaluran dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).

Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di provinsi Aceh, akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Ria Ricis Akui Tremor dan Deg-degan saat Pertama Kali Disentuh Teuku Ryan

Karyawan yang ingin mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, harus memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, dan diutamakan kepada karyawan yang bekerja di sektor usaha tertentu.

Karyawan yang tidak memenuhi persyaratan, dan tidak bekerja di sektor usaha tertentu, tidak akan menerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x