"Kami telah menginstruksikan kepada bank-bank Himbara selaku bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," tegas Indah Anggoro.
Dikatakannya, selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, pihaknya juga menginstruksikan bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.
Baca Juga: Usai Dipenjara Selama Hampir 5 Tahun Karena Kasus Korupsi, Mantan Presiden Korsel Dibebaskan
"Kami juga telah meminta bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," ujarnya.
Oleh karena itu, bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU tahun 2021 serta memiliki rekening aktif bank Himbara, agar segera menyampaikan kepada perusahaan.
"Ya, segera sampaikan kepada perusahaannya masing-masing, guna proses pencairan," ujar Indah Anggoro, mengingatkan. ***