Penyaluran BSU 2021 Telah Berakhir, Indah Anggoro: Rekening Baru yang Belum di Aktivasi Akan Diblokir

- 1 Januari 2022, 14:51 WIB
BLT BSU Rp 1 Juta sudah berakhir untuk tahun 2021, begini penjelasan Indah Anggoro Putri.
BLT BSU Rp 1 Juta sudah berakhir untuk tahun 2021, begini penjelasan Indah Anggoro Putri. /Pixabay

PR DEPOK - Dengan telah berakhirnya batas waktu penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh tahun 2021, maka rekening penerima akan diblokir.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meminta bank Himbara (sebagai penyalur), untuk segera memblokir rekening baru penerima BSU tahun 2021 yang belum diaktivasi.

Rekening baru yang diblokir tersebut adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif atau disebut Burekol.

Baca Juga: Daftar Anime yang Rilis Januari 2022, Ada Attack on Titan: The Final Season Part 2

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

"Bank Himbara diminta untuk segera memblokir rekening baru penerima BSU yang belum diaktivasi," kata Indah Anggoro, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @KemanakerRI pada Jumat 31 Desember 2021.

Lebih jauh Indah Anggoro menjelaskan, bahwa penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening bank Himbara.

Baca Juga: Uji Coba Terakhir Persebaya Mantapkan Mental dan Fisik Pemain Jelang Laga Lawan Bali United

Namun, dengan berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh (telah) selesai, kata dia.

"Kami telah menginstruksikan kepada bank-bank Himbara selaku bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," tegas Indah Anggoro.

Dikatakannya, selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, pihaknya juga menginstruksikan bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.

Baca Juga: Usai Dipenjara Selama Hampir 5 Tahun Karena Kasus Korupsi, Mantan Presiden Korsel Dibebaskan

"Kami juga telah meminta bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," ujarnya.

Oleh karena itu, bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU tahun 2021 serta memiliki rekening aktif bank Himbara, agar segera menyampaikan kepada perusahaan.

"Ya, segera sampaikan kepada perusahaannya masing-masing, guna proses pencairan," ujar Indah Anggoro, mengingatkan. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter @KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah