Usai Dipenjara Selama Hampir 5 Tahun Karena Kasus Korupsi, Mantan Presiden Korsel Dibebaskan

- 1 Januari 2022, 14:29 WIB
Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye, dibebaskan dari penjara setelah hampir 5 tahun mendekam dalam hukuman.
Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye, dibebaskan dari penjara setelah hampir 5 tahun mendekam dalam hukuman. /REUTERS/Kim Hong-Ji

PR DEPOK – Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Park Geun-hye, dibebaskan dari penjara pada Jumat, 31 Desember 2021 waktu setempat.

Mantan Presiden Korsel itu sebelumnya dihukum selama hampir lima tahun karena kasus korupsi.

Kini, pembebasan mantan Presiden Korsel tersebut memicu perdebatan tentang apakah Park Geun-hye akan memainkan peran menjelang pemilihan presiden negara itu Maret mendatang.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Reuters, Park Geun-hye adalah Presiden pertama yang terpilih secara demokratis di Korsel yang digulingkan dari jabatannya.

Baca Juga: Sulit Membaca Pikiran, 3 Zodiak Ini Tidak Mudah Untuk Diprediksi Menurut Astrologi

Saat itu, Mahkamah Konstitusi melakukan pemungutan suara parlemen pada tahun 2017 untuk memakzulkannya atas skandal yang juga menyebabkan pemenjaraan kepala dua konglomerat, Samsung dan Lotte.

Pengadilan tinggi Korsel pada bulan saat itu memberikan hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan setelah Park Geun-hye dinyatakan bersalah dan berkolusi dengan seorang teman, yang juga dipenjara.

Ia dan temannya dituduh menerima puluhan miliar won dari perusahaan, sebagian besar untuk mendanai keluarga temannya dan laba dari non-yayasan.

Baca Juga: Erick Thohir Angkat Endang Tirtana Jadi Komisaris Baru PT KAI, Gus Umar: Bagi-bagi Jabatannya Masih Berlanjut

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x