Cara Mencairkan BSU 2022 bagi Pekerja Lewat Program JKP Melalui HP

- 31 Maret 2022, 15:15 WIB
BLT Rp 2,5 juta cair ke nomor eKTP ini tanpa login BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan, begini cara daftar online di link resmi.
BLT Rp 2,5 juta cair ke nomor eKTP ini tanpa login BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan, begini cara daftar online di link resmi. /Ali Bakti/Bagikan Berita

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Kembali mengulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun, sebelum mengetahui cara mencairkan BSU lewat JKP 2022, simak penjelasan berikut ini.

JKP merupakan program pengganti BSU tahun 2022 yang diperuntukan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: 136 Penerbangan Dibatalkan di Kolombia Setelah Pendaratan Darurat Pesawat

Bantuan JKP yang diberikan dalam bentuk uang tunai ini merupakan program tambahan dari Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai pengganti BSU tahun 2022.

bantuan JKP yang merupakan program pengganti bantua BSU tahun 2022 akan diberikan sebesar 45 persen dari upah bulan kesatu hingga ketiga, setelah pekerja mengalami PHK.

Kemudian, bantuan JKP tahun 2022 diberikan sebesar 25 persen upah di bulan keempat hingga keenam.

Baca Juga: Laga Persahabatan ‘Cucurak Cup U-45+ Kabupaten Bogor’ Berakhir Ricuh, Tim DPRD dan Apdesi Nyaris Adu Jotos

Sebagai contoh, pekerja yang di PHK pada tahun kedua dan memiliki gaji sebesar Rp5 juta, akan diberikan 45 persen gaji tersebut, atau setara dengan Rp2,25 juta.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kominfo kemenkopmk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x