Pemerintah Berikan Kemudahan Bebas Visa Kunjungan Bagi WNA ASEAN, Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi

- 6 April 2022, 18:35 WIB
Ilustrasi. Pemerintah memberikan kemudahan bebas visa kunjungan bagi WNA ASEAN, begini penjelasan dari Ditjen Imigrasi.
Ilustrasi. Pemerintah memberikan kemudahan bebas visa kunjungan bagi WNA ASEAN, begini penjelasan dari Ditjen Imigrasi. /Pixabay.

PR DEPOK - Bagi warga negara asing (WNA) dari 9 negara ASEAN, kini sudah bisa masuk ke negara Indonesia dan bebas visa kunjungan.

Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), juga telah memperluas cakupan kebijakan pemberian bebas visa kunjungan bagi WNA dari 9 negara ASEAN.

Selain itu, ada pula kebijakan dari pemerintah mengenai pemberian bebas visa kunjungan saat kedatangan/ VoA khusus wisatawan BVKKW/VKSKKW.

Baca Juga: Still Life BIGBANG Pecahkan Rekor Sampai Puncaki Chart di Seluruh Dunia, Melampaui BTS dan IU

Sementara itu, untuk VKSK khusus wisata juga diberikan kepada orang asing (WNA) dari 43 negara lainnya.

Adapun kebijakan tersebut diatur dalam surat edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01.

SE tersebut mengatur tentang kemudahan Keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan di masa pandemi Covid-2019.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair Bulan ini, Cek Cara Dapat dan Syaratnya

“Kebijakan baru ini mulai berlaku 6 April 2022," ujar Dirlantas Keimigrasian Kemenkumham, Amran Aris, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News, Rabu 6 April 2022.

"Jadi surat edaran Dirjen Imigrasi sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap dia, menambahkan.

Amran Aris menjelaskan, bahwa orang asing bisa masuk ke Indonesia melalui 19 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang telah ditunjuk.

Baca Juga: Bocoran One Piece Chapte 1046: Terungkap, Ternyata Ini Rencana Utama Raizo

“Saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat pos lintas batas, yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW,” terangnya.

Meskipun begitu lanjutnya, mereka atau orang asing tidak bisa masuk TPI lain apabila telah menggunakan fasilitas tersebut.

“Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, dapat melalui TPI mana saja,” kata dia.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Segera Cair, ini Syarat dan Cara Mendaftarnya untuk Mendapatkan Rp600 Ribu

Dikatakan Amran Aris, untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan.

Selain itu, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satgas Covid-19.

“Tarif VKSKKW dan perpanjangannya adalah sebesar Rp500 ribu, itu sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2019," ujarnya.

Baca Juga: Saluran TV di Turki Jadi Sorotan, Putar Lagu Kebangsaan Uni Soviet Saat Buka Puasa

Dia menambahkan, mengenai izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi atau sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

Kemudian untuk izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Dan tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore, jelas Amran Aris. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah