PR DEPOK - Berikut informasi mengenai syarat dan cara daftar mudik gratis Kemenhub 2022, lengkap dengan kota tujuan.
Setelah sempat terhenti dua tahun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengadakan program mudik gratis Kemenhub 2022.
Masyarakat yang ingin mengikuti mudik gratis Kemenhub 2022, harus melengkapi syarat sebagai berikut:
1. Pemudik wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sudah vaksin lengkap/booster.
2. Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Sementara itu bagi yang baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
Baca Juga: 9 Fakta Jelang Laga Real Madrid Vs Getafe