PR DEPOK - Pemerintah Indonesia telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2022, terlepas masih berlangsungnya transisi pandemi ke endemi Covid-19.
Kendati demikian, ada syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman pada lebaran 2022 ini.
Salah satunya adalah masyarakat diharuskan sudah mendapat vaksin booster agar bisa leluasa kala melakukan mudik lebaran 2022.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas memberikan penjelasan mengenai pemerintah menjadikan vaksin booster syarat masyarakat bebas mudik lebaran 2022.
Baca Juga: Tak Cuma Hukuman Mati, Herry Wirawan Wajib Bayar Kompensasi dan Harta Kekayaannya Dirampas
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Menkes Budi Gunadi menjelaskan, hal itu dilakukan pemerintah karena sebagai bentuk kehati-hatian dan ikhtiar sebagai bangsa Indonesia.
"Pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadhan dan juga mudik, tapi juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi booster," kata Budi Gunadi.
Pada kesempatan acara evaluasi PPKM, Menkes juga menyampaikan syarat bagi pemudik yang sudah dan belum menerima vaksin Covid-19.
Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19 Puluhan Kali untuk Jual Kartu Vaksinasi, Pria Jerman Ini Ditangkap Polisi
Dijelaskan Budi Gunadi, pemudik yang telah menerima vaksin booster tidak perlu memenuhi syarat administratif seperti tes PCR atau tes antigen.