Presiden Jokowi Umumkan Kelonggaran Ibadah Ramadhan dan Mudik Lebaran

- 24 Maret 2022, 09:23 WIB
Presiden Jokowi umumkan pemerintah beri kelonggaran ibadah Ramadhan dan mudik lebaran, simak lengkapnya.
Presiden Jokowi umumkan pemerintah beri kelonggaran ibadah Ramadhan dan mudik lebaran, simak lengkapnya. /BPMI Setpres

PR DEPOK – Presiden Jokowi umumkan kelonggaran aturan yang memperbolehkan ibadah Ramadhan dan mudik lebaran.

Presiden Jokowi baru saja memberikan kabar gembira, di mana umat Islam diberikan kelonggaran dan diperbolehkan melakukan ibadah Ramadhan (salat tarawih di mushola atau masjid), dan juga melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri.

Mengingat masyarakat Indonesia yang umat Islam sempat tak bisa melaksanakan ibadah Ramadhan (salat tarawih di mushola atau masjid), dan melakukan mudik lebaran, yang mana ini karena peraturan Pemerintah berupa PPKM atas meningkatnya kasus Covid-19, tetapi kini Presiden Jokowi telah memberikan kelonggaran terkait hal tersebut pada 2022.

Baca Juga: Dapatkan Link Nonton Plus Kode Voucher Jakarta vs Everybody, Film Jefri Nichol sebagai Kurir Narkoba

Menurut penuturan Presiden Jokowi, perubahan peraturan untuk memberikan kelonggaran kepada umat muslim untuk melaksanakan ibadah Ramadhan (salat tarawih) di masjid atau mushola dengan berjamaah, hingga memperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri.

“Sampai dengan tanggal 22 Maret 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik. karena itu Pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah kelonggaran.,” kata Presiden Jokowi, sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan Instagram @jokowi pada 24 Maret 2022.

“Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan. tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan shalat ibadah tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Presiden Jokowi lagi menjelaskan.

Baca Juga: Cek Terdaftar Bansos 2022 Lewat HP, Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Penerima PKH dan BPNT Kartu Sembako

Bagi masyarakat Indonesia, terutama umat muslim pada tahun 2022 ini melalui pernyataan Presiden Jokowi diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran, akan tetapi dengan memenuhi beberapa syarat tertentu.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan. Dengan Syarat, sudah mendapatkan 2 kali vaksin, dan satu kali booster, dan juga tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x