Baca Juga: UTBK SBMPTN 2022 Sudah Mulai Dibuka, Simak Berikut Cara Daftar dan Syaratnya!
Selain kelonggaran untuk pelaksanaan ibadah Ramadhan (shalat tarawih) di masjid atau mushola dengan berjamaah, dan memperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri, Presiden Jokowi juga mengungkapkan bahwa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri sudah tidak diwajibkan untuk melakukan masa karantina, tetapi PPLN harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia, tidak perlu lagi harus melewati karantina. namun, Pemerintah tetap mewajibakan pelaku perjalan yang tiba dari luar negeri melakukan tes Swab atau PCR. kalau tes PCR negatif bisa langsung keluar dan melanjutkan aktivitas, kalau PCR nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ungkap Presiden Jokowi lagi dalam unggahan Instagramnya tersebut.***