PR DEPOK - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Ternyata Herry Wirawan tak hanya kena vonis hukuman mati, harta kekayaan yang bersangkutan pun dirampas dan diwajibkan membayar kompensasi Rp300 juta kepada para korbannya.
Vonis hukuman yang diberikan terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herry Swantoro.
Baca Juga: BI Mulai Buka Layanan Penukaran Uang Tunai via pintar.bi.go.id, Ini Tata Cara Daftarnya
Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, ia mengatakan perampasan itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga dewasa atau menikah.
Dengan begitu, semua harta kekayaan Herry Wirawan seluruh akan disita dan diberikan untuk pembiayaan hidup para korban.
"Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," tuturnya menjelaskan.
Sebagai informasi, vonis hukuman mati, denda, serta perampasan harta kekayaan Herry Wirawan ini merupakan hasil banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.